Langsung ke konten utama

Metode Islam Nusantara


Metodologi Islam Nusantara
(Ahad, 12/07/2015 12:01)

Oleh Abdul Moqsith Ghazali
Ide Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin mencari cara bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam. Upaya itu dalam ushul fikih disebut tahqiq al-manath yang dalam praktiknya bisa berbentuk mashlahah mursalah, istihsan dan `urf. 

Dengan merujuk pada dalil, “apa yang dipandang baik oleh kebanyakan manusia, maka itu juga baik menurut Allah” (ma ra’ahu al-muslimuna hasanan fahuwa `inda Allah hasanun), ulama Malikiyah tak ragu menjadikan istihsan sebagai dalil hukum. Dan kita tahu, salah satu bentuh istihsan adalah meninggalkan hukum umum (hukm kulli) dan mengambil hukum pengecualian (hukm juz’i).

Sekiranya istihsan banyak membuat hukum pengecualian, maka `urf sering mengakomodasi kebudayaan lokal. Sebuah kaidah menyatakan, al-tsabitu bil `urfi kats tsabiti bin nash (sesuatu yang ditetapkan berdasar tradisi “sama belaka kedudukannya” dengan sesuatu yang ditetapkan berdasar al-Qur’an-Hadits). Kaidah fikih lain menyatakan, al-`adah muhakkamah (adat bisa dijadikan sumber hukum). Ini menunjukkan, betapa Islam sangat menghargai kreasi-kreasi kebudayaan masyarakat. Sejauh tradisi itu tak menodai prinsip-prinsip kemanusiaan, maka ia bisa tetap dipertahankan. Sebaliknya, jika tradisi itu mengandung unsur yang mencederai martabat kemanusiaan, maka tak ada alasan untuk melestarikan. Dengan demikian, Islam Nusantara tak menghamba pada tradisi karena tradisi memang tak kebal kritik. Sekali lagi, hanya tradisi yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang perlu dipertahankan. 

Penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan adalah soko guru hukum Islam. Izzuddin ibn Abdis Salam dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menyatakan, tercapainya kemaslahatan manusia adalah tujuan dari seluruh pembebanan hukum dalam Islam (innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalihil `ibad). Demikian pentingnya kemaslahatan tersebut, maka kemaslahatan yang tak diafirmasi oleh teks al-Qur’an-Hadits pun bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Tentu dengan catatan, kemaslahatan itu tak dinegasi nash al-Qur’an-Hadits. Itulah mashlahah mursalah.

Dengan demikian, jelas bahwa dalam penerapan al-Qur’an dan Hadits, Islam Nusantara secara metodologis bertumpu pada tiga dalil tersebut, yaitu mashlahah mursalah, istihsan, dan `urf.  Tiga dalil itu dipandang relevan karena sejatinya Islam Nusantara lebih banyak bergerak pada aspek ijtihad tathbiqi ketimbang ijtihad istinbathi. Jika ijtihad istinbathi tercurah pada bagaimana menciptakan hukum (insya’ al-hukm), maka ijtihad tathbiqi berfokus pada aspek penerapan hukum (tathbiq al-hukm). Sekiranya ujian kesahihan ijtihad istinbathi dilihat salah satunya dari segi koherensi dalil-dalilnya, maka ujian ijtihad tathbiqi dilihat dari korespondensinya dengan aspek kemanfaatan di lapangan. 

Contoh terang dari ijtihad tathbiqi adalah kebijakan Khalifah Umar ibn Khattab yang tak memotong tangan para pencuri saat krisis, tak membagi tanah hasil rampasan perang, tak memberi zakat pada para muallaf. Ketika Khalifah Umar dihujani kritik karena kesukaannya mengubah-ubah kebijakan, ia menjawab, “dzaka `ala ma qadhaina, wa hadza `ala ma naqdhi” (itu keputusanku yang dulu, dan ini keputusanku yang sekarang). Perubahan kebijakan ini ditempuh Khalifah Umar setelah memperhatikan perubahan situasi dan kondisi di lapangan. Sebuah kaidah fikih menyebutkan, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-`adat” (perubahan hukum mengikuti perubahan situasi, kondisi, dan tradisi).

Mengambil inspirasi dari kasus Sayyidina Umar ibn Khtattab tersebut, Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah hukum waris al-Qur’an misalnya. Namun, bagaimana hukum waris itu diimplementasikan sekarang. Dalam kaitan implementasi itu, di Indonesia misalnya dikenal harta gono-gini, yaitu harta rumah tangga yang diperoleh suami-istri secara bersama-sama. Harta gono-gini biasanya dipisahkan terlebih dahulu sebelum pembagian waris Islam dilakukan. Penyesuaian hukum ini dijalankan masyarakat secara turun-temurun karena rupanya narasi keluarga Islam di Indonesia berbeda dengan narasi keluarga Islam di Arab sana. 

Begitu juga, tak ada yang membantah bahwa menutup aurat adalah perintah syariat. Namun, di kalangan para ulama terjadi perselisihan mengenai batas aurat. Ada ulama yang longgar, tapi ada juga ulama yang ketat dengan menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan bahkan suaranya adalah bagian dari aurat yang harus disembunyikan. Keragaman pandangan ulama mengenai batas aurat tersebut tak ayal lagi berdampak pada keragaman ekspresi perempuan muslimah dalam berpakaian. Beda dengan pakaian istri para ustadz sekarang, istri tokoh-tokoh Islam Indonesia zaman dulu terlihat hanya memakai kain-sampir, baju kebaya, dan kerudung penutup kepala. Pakaian seperti itu hingga sekarang dilestarikan salah satunya oleh istri almarhum Gus Dur, Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. 

Dengan mengatakan ini semua, maka janganlah salah sangka tentang Islam Nusantara. Sebab, ada yang berkata bahwa Islam Nusantara ingin mengubah wahyu. Ketauhilah bahwa kita tak hidup di zaman wahyu. Tugas kita sekarang adalah bagaimana menafsirkan dan mengimplementasikan wahyu tersebut dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Dalam kaitan itu, bukan hanya pluralitas penafsiran yang merupakan keniscayaan. Keragaman ekspresi pengamalan Islam pun tak terhindarkan. Itu bukan sebuah kesalahan, asal tetap dilakukan dengan menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. [***]

Abdul Moqsith Ghazali, Dosen Pascasarjana Islam Nusantara STAINU Jakarta.
 
Sumber: nu online

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Digital untuk Siswa dan Guru

Buku mata pelajaran umum tingkat MTs Buku kelas VII Buku siswa IPS Kelas VII MTK Kelas VII Semester 1 MTK Kelas VII Semester 2 PJK (Pendidikan Jasmani, olahraga dan Kesehatan) Kelas VII PKn Seni Budaya Prakarya sem 1 Prakarya sem 2 Buku Mata pelajaran umum tingkat MTs Buku pelajaran PAI untuk tingkat MTs MAPEL UMUM Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Matematika BS Sem 1.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zanloOE1uUGRjVUk&export=download Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Bahasa Inggris BS.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zTmltd2JtVFMwVDQ&export=download Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Seni Budaya BS.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zdWtEMWF0SndRdU0&export=download Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Prakarya BS Sem 2.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zRE9pQUlnWmt4QTA&export=download Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Prakarya BS Sem 1.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zMlFxNGgyLTkxdGc&export=download Kelas 8\Buku Siswa...

Mengunduh Daftar Nilai Hasil UBK dengan Moodle

  Salah satu kelebihan moodle sebagai LMS adalah membebaskan guru atau panitia tes/ujian dari tugas atau beban mengoreksi dan menilai lembar jawaban tes. CBT atau UBK dengan Moodle, tugas koreksi dan menilai sudah ditangani oleh sistem Moodle secara otomatis. Kita dapat menguduh daftar nilai peserta tes, bahkan beserta catatan respon/jawaban setiap peserta untuk masing-masing butir soal. Setelah tes/ujian/UBK selesai, kita dapat mengunduh daftar nilai pada bagian Grades. Mengunduh Daftar Nilai Moodle Langkah-langkah mengunduh daftar nilai beberapa pelajaran/ujian/course dengan format topik adalah sebagai berikut; Login sebagai admin atau teacher klik nama tes/ujian/kursus/course pada Dropdown Menu klik Klik Grades > Export   Pilih jenis file yang diinginkan; OpenDocument spreadsheet, Plain text file, Excel spreadsheet atau XML file. Saya biasanya memilih OpenDocument spreadsheet yang dapat dibuka dan diolah dengan aplikasi pengolah kata open source...

CBT tanpa Lab Komputer dan Internet

Bulan Maret 2022 merupakan bulan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun dan Ujian bagi murid kelas akhir seperti kelas IX MTs sederajat, Penilaian Harian Bersama Tengah Semester bagi murid kelas VII dan VIII. Sejak pandemi Covid-19 ramai dibicarakan, mulai ramai juga pembicaraan tentang pembelajaran dan penilaian online. Pembelajaran  dan penilaian online biasanya membutuhkan aplikasi LMS, Server dan Internet. Alhamdulillah ada banyak aplikasi LMS dan sejenisnya yang dapat digunakan secara gratis (lisensi tidak diperdagangkan) seperti Moodle yang merupakan LMS open source. Adapun server virtual juga ada yang dapat digunakan gratis seperti moodlecloud.com dan gnomio.com. Seperti biasa, MTs NU ITB Tedunan Wedung Demak, tahun 2022 berencana melaksanakan PAT, UM dan PHBTS menggunakan Moodle. Sebelumnya, kami melaksanakan CBT offline dengan memanfaatkan server yang dulu kami beli untuk UNBK. Akan tetapi sejak kedua PC server kami rusak sekitar 2 tahun yang lalu, kami beralih melaksanakan CBT...