Langsung ke konten utama

Hukum Shalat Jumat Saat Hari Raya

Hukum Sholat Jum’at Ketika Hari Raya

Sebetulnya tidak ada pembahasan khusus terkait hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, yang jatuh pada hari Jum’at. Hari raya adalah satu hal, dan hari Jum’at adalah
hal lain. Akan tetapi ketika kita membicarakan seorang yang
rumahnya sangat jauh dari masjid, apakah ia harus kembali lagi untuk menunaikan shalat Jum’at setelah di pagi harinya ia telah menunaikan shalat hari raya?

Seperti di zaman awal Islam, ada sahabat yang jarak rumahnya dengan Madinah sejauh 4 km, bahkan lebih dari itu, dan harus ditempuh melewati padang pasir dan ditempuh dengan jalan kaki. Apakah ia harus kembali lagi ke Madinah tanpa kendaraan untuk menunaikan shalat Jum’at?

Kalaulah ia harus kembali menempuh perjalanan dari rumah ke masjid dan sebaliknya, sungguh melelahkan. Pertanyaan berikutnya apakah Islam tidak memberikan solusi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada tiga pendapat di kalangan ulama madzhab empat.

Pertama, pendapat madzhab al-Syafi’i yang mengatakan,
bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka penduduk kampung yang mendengar panggilan shalat id boleh
pulang dan meninggalkan shalat Jum’at.

Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at tersebut berlaku, ketika mereka mengikuti shalat hari raya, dan seandainya mereka pulang ke
rumah mereka, maka mereka tidak akan dapat mengikuti shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at bagi mereka semata-mata karena rukhshah, keringanan dan dispensasi. Oleh karena itu, ketika penduduk desa itu tidak
menghadiri shalat id, maka mereka jelas wajib menghadiri shalat Jum’at. Disamping itu, kebolehan penduduk desa itu meninggalkan shalat Jum’at, disyaratkan pulang dari shalat id itu sebelum masuk waktunya Jum’at, yaitu waktu zhuhur. Demikian pendapat golongan Syafi’iyah.

Kasus di Madinah di awal Islam itu bisa dijadikan alasan, tetapi apakah kita di Indonesia benar-benar mengalami nasib seperti itu?

Hal seperti itu hanya di wilayah yg padanya hanya ada satu masjid, sebagaimana masa lalu muslimin berdatangan dari wilayah perkampungan dan wilayah jauh, maka mereka melakukan shalat ied saja, dan jika harus kembali lagi untuk jumat maka akan sangat melelahkan, maka diudzurkan jumat
dihari itu.

Beda dimasa kini yang masjid sudah ada dimana mana, maka
tak ada udzur untuk meninggalkan jumat. Bagi kaum Muslimin di Indonesia yang mayoritas NU, hampir di setiap dusun ada masjid, rata-rata kurang dari 1 km dan tidak
melewati padang pasir.

Mengenai udzur tsb adalah hadits riwayat Musnad Ahmadbdan Ibn Khuzaimah bahwa Rasul saw menjelaskan jika hal inibterjadi maka Rasul saw memberi izin rukhsah/kemudahan untuk tidak melakukan jumat, dan barangsiapa yg ingin melakukan keduanya maka lakukanlah keduanya” (Shahih Ibn
Khuzaimah)

Dan diperjelas pada riwayat shahih bahwa Nu’man bi Basyir
ra berkata : “Rasul saw membaca surat sabbihisma rabbikal
a’la dan Hal ataaka pada shalat jumat dan Ied, dan jika
bersatu Ied dan Jumat pada satu hari maka membaca dua
surat itu pada keduanya” (Shahih Muslim Bab Maa yaqra’
filjum’ah, Shahih Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Hibban, Musnad
Ahmad, dan banyak lagi).

Kedua, pendapat madzhab Hanafi dan Maliki. Menurut kedua
madzhab ini, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka
orang yang menghadiri shalat id tetap tidak dibolehkan
meninggalkan shalat Jum’at. Al-Imam al-Dusuqi berkata, baik
mereka yang menghadiri shalat id di kampungnya atau di luar
daerahnya.

Ketiga , pendapat madzhab Hanabilah. Menurut madzhab
Hanbali, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka
orang yang menghadiri shalat id dan melakukan shalat
zhuhur, boleh meninggalkan shalat Jum’at, dalam artian
shalat Jum’at gugur bagi orang tersebut. Menurut golongan
Hanabilah, gugurnya shalat Jum’at itu hanyalah gugurnya
menghadiri Jum’at, bukan gugurnya kewajiban Jum’at.
Sehingga posisi orangyang menghadiri shalat id itu sama
dengan orang-orang yang punya uzur seperti orang sakit, atau
punya kesibukan yang membolehkan meninggalkan shalat
Jum’at. Namun kewajiban shalat Jum’at tidak gugur bagi
orang tersebut, dalam artian, orang itu dapat menjadi sebab
sahnya shalat Jum’at dan sah menjadi imam Jum’at. Akan
tetapi menurut golongan Hanabilah ini, menghadiri shalat
Jum’at jelas lebih utama. Walahu a’lam. (al-Mausu’ah al-
Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 27, hal. 208).

Sumber:
- Ustadz Muh. Idrus Ramli, Islam Teduh dan Menyejukkan
- Habib Munzir Al-Musawa, www.majelisrasulullah.org
- KH Munawir Abdul Fattah, NU Online
Read more: http://www.sarkub.com/2012/hukum-sholat-
jumat-ketika-hari-raya/#ixzz2A5MnD34N

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Kohor / Cohort di Moodle untuk Mempermudah Pengeloaan User

  Membuat Kohor / Cohort Klik Administrasi situs > Pengguna > Akun > Kohor > Tambah kohor baru Ketik nama kohor. Contoh “ kelas 9” Geser ke bawah dan klik tombol simpan perubahan Untuk menambahkan user ke dalam kohor, Klik ikon gambar orang-orang Pilih peserta dan klik tomboh tambahkan Klik tombol  Kembali ke Kohor  dan pastikan isi kohor sudah sesuai dengan jumlah peserta yang kita tambahkan

Aplikasi Rekam Layar dan Kamera Sekaligus

Awal bulan Juli 2024, saya tertarik untuk mengikuti sebuah tantangan di Instagram. Tantangannya adalah membacakan cerita anak selama 8 hari. Pembacaan cerita secara nyaring ini diminta untuk direkam dan diunggah di Instagram. Maka saya pun kembali utak-utek Instagram dan aplikasi-aplikasi perekam dan multimedia. Semula saya menggunakan laptop beserta webcam-nya. Pertama kami unduh buku ceritanya agar lebih lancar saat dibaca (tanpa loading). Setelah nyoba aplikasi perekam yang sudah terpasang di laptop akhirnya saya putuskan untuk menggunakan perekam video online. Saya menggunakan https://webcamera.io/id/ dan mengunduh hasilnya. Karena hasilnya masih berupa file .webm maka saya ubah menjadi file .mp4 dengan aplikasi VLC Media Player. Ohya laptop yang saya pakai bersistem operasi Ubuntu. Semula saya ingin mengedit video tersebut dengan aplikasi kdenlive yang sudah terpasang di mini pc. Maka saya kirim file video tersebut lewat Google Foto. Tapi saya tidak jadi mengedit dan langsung meng...

Cara Cepat Input Data di LibreOffice Calc

Memasukkan, mengetik, menginput atau mengentry data kadang terasa menjemukan dan melelahkan. Untuk meringankan beban pekerjaan input data, libreoffice Calc menyediakan beberapa tool atau alat. 1. AutoInput Tool Tool ini biasanya sudah aktif. Bila belum aktif, Anda dapat mengaktifkannya dengan klik menu Tools > pastikan AutoInput tercentang. AutoInput akan mengingat dan merekam data yang sudah pernah kita masukkan. AutoInput akan secara otomatis melengkapi huruf atau karakter yang kita ketik sesuai dengan data yang sudah ada pada sel lain dalam kolom yang sama. Misalnya kita pada saat memasukan data alamat, biasanya kita menemukan beberapa orang mempunyai alamat yang sama. Bila sudah ada data 'Jawa Barat' pada kolom alamat maka ketika kita mengetik huruf 'J', secara otomatis dilengkapi menjadi 'Jawa Barat'. Bila setuju, tekan enter atau F2 atau klik mouse. Bila ternyata kita ingin mengetik 'Jawa Tengah', ketik huruf 'J' kemudian t...