Langsung ke konten utama

Sengketa Tanah Emas

Pada zaman dahulu, hiduplah seorang yang 'alim di daerah Sibam. Beliau diangkat menjadi seorang qodhi / hakim. Sejak hari pertama bekerja, sang hakim ini merasa aneh. Selama sehari tidak ada seorang pun yang datang untuk mengadukan permasalahanya.

Hari demi hari terus berganti. Kantor sang hakim tetap sepi. Tidak ada seorang pun yang datang untuk mengadukan permasalahannya. Minggu demi minggu juga telah berlalu. Sang hakim masih menunggu.

Bulan baru telah datang. Bahkan telah berbulan-bulan sang hakim bertugas tapi tidak ada satu sengketa pun yang terjadi. Tahun demi tahun pun berlalu. Tetap saja tidak ada satu pun penduduk yang datang mengadu.

Sang hakim merasa tida bisa menjalankan tugasnya sebagai hakim. Sang hakim merasa bersalah karena telah digaji tapi belum pernah mengerjakan tugas sebagai hakim kecuali menunggu dan hanya menunggu di kantor.

Setelah minta petunjuk kepada para tokoh setempat, sang hakim setiap hari berangkat ke kantor tidak membawa KUHP atau kitab sejenusnya. Sang Hakim malah membawa sajadah dan tasbih. Di kantor, setiap hari Sang hakim selalu sholat dan wiridan.

Sudah empat belas tahun. Akhirnya ada dua orang warga yang datang menemui Sang Hakim untuk mengadukan suatu sengketa. Mereka berdua bersengketa dalam suatu transaksi jual beli tanah.

Sang Hakim pun mulai mendengarkan keterangan dari kedua pengadu tersebut.

Pembeli: Begini ceritanya pak Hakim. Saya beli tanah dari bapak ini. Kami sudah sepakat harganya dan sudah kami bayar lunas.
Tapi ternyata di dalam tanah tersebut ada emasnya, banyak sekali. Karena saya hanya membeli tanah maka emas tersebut saya serahkan kepada Bapak ini. Eee.. Beliau malah tidak mau. Bagaimana ini Pak Hakim.

Penjual: Maaf Pak Hakim. Tanah tersebut sudah dibeli oleh Bapak ini. Jadi, tanah tersebut beserta isinya sudah bukan milik saya. Salahkah saya bila menolak emas tersebut? Itu bukan milik saya, melainkan mili Bapak ini.

Pembeli: Maaf. Menurut saya emas tersebut jelas bukan milik saya. Saya kan hanya membeli tanah. Ternyata di dalamnya ada emasnya. Ini kan tidak wajar, tidak umum. Maka emas tersebut bukanlah hak saya. Maaf, sekali lagi saya tegaskan bahwa saya hanya membeli tanah.

Hakim: Jadi milik siapa emasnya?

Pembeli dan penjual: bukan milik saya. Tolong jangan beri saya barang yang bukan hak saya.

Hakim: maaf saya belum bisa memutuskan. Tapi yang pasti 1/10 dari emas tersebut harus diberikan orang lain yang berhak menerima zakat.

Penjual dan Pembeli: Saya setuju. Tapi sisanya diberikan siapa?

Hakim: Saya belum bisa memutuskan.

Penjual: Maaf, pak Hakim, karena Bapak telah menunjukkan kami tentang hukum zakat. Maka sudilah kiranya Bapak menerima emas yang kami sengketakan.

Hakim: Bapak ini bagaimana? Koq malah mau menjerumuskan saya ke neraka. Tolong jangan beri kami barang yang bukan hak kami.

Penjual: Kami berdua ini sudah memperdebatkan hak milik emas ini selama dua hari. Kami harap Pak Hakim bisa segera memberi keputusan.

Hakim: kalau Bapak berdua tidak ada yang bersedia memiliki emas tersebut, mungkin lebih baik bila diserahkan pada baitul mal saja.

Penjual dan pembeli: Setuju!

Menurut ulama setempat, penduduk Sibam sangat tahu dan percaya serta mengamalkan denga sepenuh hati sabda nabi yang menyatakan bahwa pahala dari saling memaafkan tidak terhitung.

Cerita di atas saya tulis berdasarkan ingatan saya pada Mauidhoh Romo Kyai Mujazi Pasir Mijen.

Pada penghujung mauidhoh, beliau menyampaikan bahwa dunia ini tinja (menurut orang kuno)
Uang juga tinja (menurut orang kuno)

Tapi mungkin orang sekarang bilang tinja yo wis. Gomene kabeh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Kohor / Cohort di Moodle untuk Mempermudah Pengeloaan User

  Membuat Kohor / Cohort Klik Administrasi situs > Pengguna > Akun > Kohor > Tambah kohor baru Ketik nama kohor. Contoh “ kelas 9” Geser ke bawah dan klik tombol simpan perubahan Untuk menambahkan user ke dalam kohor, Klik ikon gambar orang-orang Pilih peserta dan klik tomboh tambahkan Klik tombol  Kembali ke Kohor  dan pastikan isi kohor sudah sesuai dengan jumlah peserta yang kita tambahkan

Membuat Daftar Hadir Di Moodle

  Dengan LMS moodle kita juga dapat mencatat dan mengontrol kehadiran peserta tes/murid. 0. Pastikan plugin Attendance sudah terpasang. Bila belum, plug in absensi dapat diunduh dari web moodle .  Untuk memasang plug in pada moodle; 1. login sebagai Admin 2. klik site administration , kemudian klik tab Plug in 3. Klik Install Plug in   4.  Klik tombol Choose a file ...  kemudian browse ... dan arahkan ke tempat kita menyimpan unduhan file plug in.  5. klik tombol upload this file kemudian klik tombol install plug in from the zip file kemudian continue   6. Scroll ke bawah dan klik tombol continue Bila plugin attendace atau absensi sudah berhasil dipasang, kita dapat menambahkan activity attendace atau daftar hadir. Langkah membuat daftar hadi di moodle; 1a. buka course dengan format topik kemudia tambahkan activity attendance     atau 1b. buat course baru dengan single activity dan isi  2. pada tab status set , kita dapat mengatur pi...

Validasi Data dengan LibreOffice Calc

Agar data yang dimasukkan pada LibreOffice Calc valid atau sesuai dengan aturan kita, maka kita dapat memanfaatkan pengaturan validasi dengan cara klik menu Data > Validity . Pada kotak dialog Validity ada tiga tab; Criteria, Input Help dan Error Alert. Pada tab Criteria kita dapat memilih jenis dan batasan data yang kita anggap valid. Misalnya kita ingin kolom 'kelas' hanya valid bila diisi dengan angka 1 sampai 12 bukan I, II, dan seterusnya, maka kita memilih pengaturan sebagai berikut: Allow     : Whole number Data    : Valid range Minimum    : 1 Maximum    : 12 Agar ketika sel tersebut dipilih secara otomatis muncul petunjuk pengisian maka pada tab input help kita centang kotak Show Input Help When cell is selected dan kita atur sebagai berikut; Title        : Peringatan Input help    : Mohon diisi dengan angka 1--12  Agar muncul peringatan ketika sel tersebut diisi dengan ...