Langsung ke konten utama

Sengketa Tanah Emas

Pada zaman dahulu, hiduplah seorang yang 'alim di daerah Sibam. Beliau diangkat menjadi seorang qodhi / hakim. Sejak hari pertama bekerja, sang hakim ini merasa aneh. Selama sehari tidak ada seorang pun yang datang untuk mengadukan permasalahanya.

Hari demi hari terus berganti. Kantor sang hakim tetap sepi. Tidak ada seorang pun yang datang untuk mengadukan permasalahannya. Minggu demi minggu juga telah berlalu. Sang hakim masih menunggu.

Bulan baru telah datang. Bahkan telah berbulan-bulan sang hakim bertugas tapi tidak ada satu sengketa pun yang terjadi. Tahun demi tahun pun berlalu. Tetap saja tidak ada satu pun penduduk yang datang mengadu.

Sang hakim merasa tida bisa menjalankan tugasnya sebagai hakim. Sang hakim merasa bersalah karena telah digaji tapi belum pernah mengerjakan tugas sebagai hakim kecuali menunggu dan hanya menunggu di kantor.

Setelah minta petunjuk kepada para tokoh setempat, sang hakim setiap hari berangkat ke kantor tidak membawa KUHP atau kitab sejenusnya. Sang Hakim malah membawa sajadah dan tasbih. Di kantor, setiap hari Sang hakim selalu sholat dan wiridan.

Sudah empat belas tahun. Akhirnya ada dua orang warga yang datang menemui Sang Hakim untuk mengadukan suatu sengketa. Mereka berdua bersengketa dalam suatu transaksi jual beli tanah.

Sang Hakim pun mulai mendengarkan keterangan dari kedua pengadu tersebut.

Pembeli: Begini ceritanya pak Hakim. Saya beli tanah dari bapak ini. Kami sudah sepakat harganya dan sudah kami bayar lunas.
Tapi ternyata di dalam tanah tersebut ada emasnya, banyak sekali. Karena saya hanya membeli tanah maka emas tersebut saya serahkan kepada Bapak ini. Eee.. Beliau malah tidak mau. Bagaimana ini Pak Hakim.

Penjual: Maaf Pak Hakim. Tanah tersebut sudah dibeli oleh Bapak ini. Jadi, tanah tersebut beserta isinya sudah bukan milik saya. Salahkah saya bila menolak emas tersebut? Itu bukan milik saya, melainkan mili Bapak ini.

Pembeli: Maaf. Menurut saya emas tersebut jelas bukan milik saya. Saya kan hanya membeli tanah. Ternyata di dalamnya ada emasnya. Ini kan tidak wajar, tidak umum. Maka emas tersebut bukanlah hak saya. Maaf, sekali lagi saya tegaskan bahwa saya hanya membeli tanah.

Hakim: Jadi milik siapa emasnya?

Pembeli dan penjual: bukan milik saya. Tolong jangan beri saya barang yang bukan hak saya.

Hakim: maaf saya belum bisa memutuskan. Tapi yang pasti 1/10 dari emas tersebut harus diberikan orang lain yang berhak menerima zakat.

Penjual dan Pembeli: Saya setuju. Tapi sisanya diberikan siapa?

Hakim: Saya belum bisa memutuskan.

Penjual: Maaf, pak Hakim, karena Bapak telah menunjukkan kami tentang hukum zakat. Maka sudilah kiranya Bapak menerima emas yang kami sengketakan.

Hakim: Bapak ini bagaimana? Koq malah mau menjerumuskan saya ke neraka. Tolong jangan beri kami barang yang bukan hak kami.

Penjual: Kami berdua ini sudah memperdebatkan hak milik emas ini selama dua hari. Kami harap Pak Hakim bisa segera memberi keputusan.

Hakim: kalau Bapak berdua tidak ada yang bersedia memiliki emas tersebut, mungkin lebih baik bila diserahkan pada baitul mal saja.

Penjual dan pembeli: Setuju!

Menurut ulama setempat, penduduk Sibam sangat tahu dan percaya serta mengamalkan denga sepenuh hati sabda nabi yang menyatakan bahwa pahala dari saling memaafkan tidak terhitung.

Cerita di atas saya tulis berdasarkan ingatan saya pada Mauidhoh Romo Kyai Mujazi Pasir Mijen.

Pada penghujung mauidhoh, beliau menyampaikan bahwa dunia ini tinja (menurut orang kuno)
Uang juga tinja (menurut orang kuno)

Tapi mungkin orang sekarang bilang tinja yo wis. Gomene kabeh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Digital untuk Siswa dan Guru

Buku mata pelajaran umum tingkat MTs Buku kelas VII Buku siswa IPS Kelas VII MTK Kelas VII Semester 1 MTK Kelas VII Semester 2 PJK (Pendidikan Jasmani, olahraga dan Kesehatan) Kelas VII PKn Seni Budaya Prakarya sem 1 Prakarya sem 2 Buku Mata pelajaran umum tingkat MTs Buku pelajaran PAI untuk tingkat MTs MAPEL UMUM Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Matematika BS Sem 1.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zanloOE1uUGRjVUk&export=download Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Bahasa Inggris BS.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zTmltd2JtVFMwVDQ&export=download Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Seni Budaya BS.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zdWtEMWF0SndRdU0&export=download Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Prakarya BS Sem 2.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zRE9pQUlnWmt4QTA&export=download Kelas 8\Buku Siswa\Kelas VIII Prakarya BS Sem 1.pdf https://drive.google.com/uc?id=0BxAzzxcrYq9zMlFxNGgyLTkxdGc&export=download Kelas 8\Buku Siswa...

Mengunduh Daftar Nilai Hasil UBK dengan Moodle

  Salah satu kelebihan moodle sebagai LMS adalah membebaskan guru atau panitia tes/ujian dari tugas atau beban mengoreksi dan menilai lembar jawaban tes. CBT atau UBK dengan Moodle, tugas koreksi dan menilai sudah ditangani oleh sistem Moodle secara otomatis. Kita dapat menguduh daftar nilai peserta tes, bahkan beserta catatan respon/jawaban setiap peserta untuk masing-masing butir soal. Setelah tes/ujian/UBK selesai, kita dapat mengunduh daftar nilai pada bagian Grades. Mengunduh Daftar Nilai Moodle Langkah-langkah mengunduh daftar nilai beberapa pelajaran/ujian/course dengan format topik adalah sebagai berikut; Login sebagai admin atau teacher klik nama tes/ujian/kursus/course pada Dropdown Menu klik Klik Grades > Export   Pilih jenis file yang diinginkan; OpenDocument spreadsheet, Plain text file, Excel spreadsheet atau XML file. Saya biasanya memilih OpenDocument spreadsheet yang dapat dibuka dan diolah dengan aplikasi pengolah kata open source...

CBT tanpa Lab Komputer dan Internet

Bulan Maret 2022 merupakan bulan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun dan Ujian bagi murid kelas akhir seperti kelas IX MTs sederajat, Penilaian Harian Bersama Tengah Semester bagi murid kelas VII dan VIII. Sejak pandemi Covid-19 ramai dibicarakan, mulai ramai juga pembicaraan tentang pembelajaran dan penilaian online. Pembelajaran  dan penilaian online biasanya membutuhkan aplikasi LMS, Server dan Internet. Alhamdulillah ada banyak aplikasi LMS dan sejenisnya yang dapat digunakan secara gratis (lisensi tidak diperdagangkan) seperti Moodle yang merupakan LMS open source. Adapun server virtual juga ada yang dapat digunakan gratis seperti moodlecloud.com dan gnomio.com. Seperti biasa, MTs NU ITB Tedunan Wedung Demak, tahun 2022 berencana melaksanakan PAT, UM dan PHBTS menggunakan Moodle. Sebelumnya, kami melaksanakan CBT offline dengan memanfaatkan server yang dulu kami beli untuk UNBK. Akan tetapi sejak kedua PC server kami rusak sekitar 2 tahun yang lalu, kami beralih melaksanakan CBT...