Langsung ke konten utama

101 Tentang Zakat

 

Ngaji Zakat

Daftar Isi Ngaji Zakat

  1. Pengertian Zakat
  2. Zakat Fitrah
  3. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat (al Fithr)
  4. Fi Sabilillah dalam Zakat
  5. Fi Sabilillah dalam Zakat (lanjutan)
  6. Faedah Penting
  7. YANG WAJIB DIZAKATI
  8. NISHOB ZAKAT TERNAK
  9. NISHOB ZAKAT TANAMAN
  10. NISHOB ZAKAT EMAS DAN PERAK
  11. NISHOB ZAKAT PERDAGANGAN
  12. ZAKAT FITRAH
  13. Waktu Zakat Fitrah
  14. 5 Orang Haram menerima Zakat






Berikut adalah kumpulan kiriman pak Lukman di WAG tentang Zakat.

Ngaji Bab ZAKAT

01 Pengertian Zakat

 
Zakat adalah salah Satu dari lima hal yang merupakan 5 perkara yang paling agung dalam Islam yang disebut dalam hadits Jibril 'alayhissalam ketika beliau mendatangi Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wasallam dan bertanya (dengan tujuan memberi pelajaran bagi para sahabat) mengenai Iman, Islam dan Ihsan. Karena itu, eksistensi zakat tidak bisa dipisahkan dari bangunan ajaran agama Islam.

Zakat adalah hak dalam harta seseorang untuk mereka yang berhak menerimanya (Mustahiqqun) atau sesuatu yang diwajibkan atas jiwa setiap muslim dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Yang pertama dikenal dengan istilah Zakat Mal (harta benda) dan yang kedua adalah Zakat al Fithr. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh  al Baihaqi dengan sanad yang para rawinya tsiqah (terpercaya) bahwa: "Puasa menggantung antara langit dan bumi selagi belum dibayar zakat al Fithr". Ini tidak berarti bahwa bila tidak dibayar zakat al Fithr maka puasa kita sama sekali tidak diterima, melainkan yang dimaksud adalah bahwa puasa tersebut tidak mendapat pahala dengan derajat yang tinggi (pahala yang sempurna).

Allaah Ta'ala berfirman:
 
قَالَ اللهُ تَعَالَى: ﴿ وَأَقِيْمُوْاالصَّلاَةَ وَءَاْتُوْا الزَّكَاةَ ﴾ (البقرة : 43)

Maknanya: "Dirikanlah shalat dan tunaikan-lah zakat" (Q.S. al Baqarah :43)



قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : "الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ" (رواه مسلم)

Maknanya: "Agama (memerintahkan) nasehat" (H.R. Muslim)

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA

kaligrafi QS albaqarah 43

 

02 Zakat Fitrah


Zakat al Fithr (Fithrah) ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang yang wajib ia beri nafaqah (ia tanggung biaya hidupnya), seperti orangtuanya yang fakir, istri dan anaknya yang belum baligh.

Zakat al Fithr ini wajib ia keluarkan jika ia mempunyai harta yang lebih dari  kebutuhan sandang, papan, makanan  pokoknya dan makanan pokok orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari raya dan malam hari raya dan juga ada kelebihan untuk membayar hutangnya.

Ukuran makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fithrahnya adalah 1 sha' atau 4 mudd (sekitar 2 kg). Dalam mengeluarkan zakat ini diwajibkan untuk niat ketika memisahkan kadar zakat yang akan ia keluarkan.

Sebagai contoh, ketika ia memisahkan kadar zakat untuk dirinya, dalam hati ia berniat :

" هَذِهِ زَكَاةُ بَدَنِيْ "

"ini zakat badan-ku".

Sedangkan jika seseorang ingin mengeluarkan zakat alFithr untuk anaknya yang sudah baligh, maka diharuskan untuk meminta izin terlebih dahulu dari si anak tersebut. Jika tidak demikian, maka zakat itu tidak sah karena anak yang sudah baligh -secara hukum fiqh- nafaqah (biaya hidupnya) bukan lagi menjadi kewajiban orang tuanya. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat kebanyakan orang cenderung mengabaikannya.

Zakat al Fithr ini wajib bagi orang yang mendapati bagian dari bulan Ramadhan dan Syawwal. Oleh karena itu, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan (tidak mendapati bagian dari bulan Ramadhan) atau lahir pada bulan Ramadhan dan mati sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, tidaklah dikeluarkan zakatnya.

Waktu mengeluarkan zakat ini dimulai dari awal Ramadhan (Ta'jil) hingga terbenamnya matahari pada hari raya. Jika dikeluarkan setelah matahari terbenam pada hari raya tanpa udzur, maka hukumnya haram . Sedangkan yang paling utama (Afdlal) adalah dikeluarkan pada pagi hari raya sebelum shalat 'id (hukumnya sunnah). Apabila dikeluarkan setelah shalat 'Id, maka hukumnya adalah makruh.

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA 

 

03 Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat (al Fithr)


Orang-orang yang berhak menerima zakat al Fithr adalah orang-orang yang juga berhak menerima zakat-zakat yang lain, mereka telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya :
 
﴿ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةُ قُلُوْبُهُمْ وَفِيْ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ...﴾ (سورة التوبة :60)

Maknanya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang :

1. Faqir : Orang yang tidak bekerja atau bekerja tetapi hasilnya tidak mencapai separuh dari kebutuhan pokoknya. Seperti misalnya orang yang sehari membutuhkan Rp.50.000,-, akan tetapi dia hanya bisa menghasilkan Rp. 10.000,-.

2. Miskin : Orang yang hanya bisa memenuhi separuh saja dari kebutuhan pokoknya. Seperti orang yang dalam sehari membutuhkan Rp.50.000,- akan tetapi dia hanya bisa menghasilkanRp. 30.000,- atau Rp.40.000,-.

3. 'Amil : Orang yang ditunjuk oleh khalifah atau sulthan (Raja) dengan tanpa diberi gaji dari Baitul Mal (kas Negara) untuk mengambil (menerima) dan membagikan zakat. Dikarenakan tidak adanya khalifah di masa ini, maka 'Amilpun menjadi tidak ada. Sedangkan panitia yang biasanya dibentuk di setiap daerah, mereka bukanlah 'Amil dalam pengertian syara', yang berhak mendapatkan zakat. Namun jika mereka tergolong fakir atau miskin atau termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat (selain 'Amil), mereka boleh menerima zakat atas nama golongan-golongan tersebut. Jadi, status mereka hanyalah wakil dari orang-orang yang mengeluarkan zakat untuk menyalurkannya ke tangan orang-orang yang berhak menerimanya.

4. Al Muallafah Qulubuhum : Seperti orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah. Mereka diberi bagian zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. Atau mereka adalah orang-orang yang terpandang di antara kaumnya. Dengan diberikannya zakat kepada mereka, diharapkan orang-orang semacam mereka yang masih kafir tertarik untuk masuk Islam.

5. Riqab : Budak mukatab, yakni hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan tuannya, jika dia bisa membayar uang dalam jumlah tetentu, maka ia merdeka. keberadaan budak saat ini sangat jarang dijumpai, kecuali di beberapa tempat seperti di Mauritania (kebanyakan para budak di sana tidak lagi diperjual-belikan layaknya budak-budak zaman dulu).

6. Gharim : Orang yang berhutang bukan untuk digunakan dalam kemaksiatan dan tidak mampu melunasinya pada waktunya (sudah jatuh tempo).

7. Fi Sabilillah : Akan diuraikan dengan detail Insya Allah di sesi berikutnya.

8. Ibn as-Sabil : Musafir yang kehabisan bekal untuk bisa sampai ke tujuannya. (Q.S. At-Taubah : 60).

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA


04. Fi Sabilillah dalam Zakat


Secara umum, Fi Sabilillah dapat diartikan dengan segala amal kebajikan yang bertujuan untuk menghidupkan syiar Islam. Tetapi dalam hal zakat, para ulama mendefinisikannya hanya dalam satu pengertian , yaitu orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari khalifah atau penguasa (pejuang sukarelawan).

Adapun penafsiran sebagian orang bahwa pembangunan rumah sakit, masjid atau madrasah dan aktifitas lain yang baik seperti mengajar adalah masuk dalam kategori Fi Sabilillah yang berhak menerima (mengambil) bagian dari zakat, maka hal ini tidak bisa dibenarkan dengan beberapa alasan sebagai berikut :

✓Tidak satupun di antara ulama salaf, imam mujtahid atau yang setingkat dengan mereka yang mengatakan bahwa Fi Sabilillah dalam hal zakat adalah mencakup semua amal kebaikan.

✓Pendapat tersebut muncul dari orang-orang yang belum memenuhi syarat-syarat ijtihad.

✓Pendapat tersebut menyalahi perkataan Imam Malik:
"Jalan mencapai ridlo Allah sangatlah banyak, tetapi aku tidak menjumpai ikhtilaf (perbedaan pendapat di kalangan para ulama) bahwa yang dimaksud fi sabilillah di sini (dalam hal zakat) adalah berkaitan dengan peperangan"
(Ibnal 'Arabi al Maliki, Ahkam al Qur'an).

✓Adanya Ijma' (konsensus) para pakar tafsir bahwa yang dimaksud Fi Sabilillah dalam ayat tersebut adalah para pejuang suka relawan. Hal ini dapat ditela'ah dalam kitab-kitab tafsir mu'tabar seperti al Bahr al Muhith atau an-Nahr alMadd karya Abu Hayyan, at-Tafsir al Kabir karya ar-Razi, Zad alMasir karangan al Hafizh Ibn al Jawzi, Tafsir al Baidlawi, Tafsir alQurthubi, Tafsir Ibn 'Athiyyah dan masih banyak lagi.

✓Pendefinisian Fi-Sabilillah dengan para pejuang suka relawan merupakan ijma' para ulama yang telah dinyatakan oleh para fuqaha' (ahli fiqih), mereka antara lain:
Imam Syafi'i dalam al Umm, Juz VI, h. 62, Imam Malik dalam al Muwaththa', h. 179, Muhammad ibn al Hasandalam al Mudawwanah, Juz II, h. 59, Ibnu Hubairah al Hanbali dalam alIfshah, h. 108, Ibn Qudamah dalam al Mughni, Ibn al Mundzir dalam alIrsyaf dan lain-lain. Hanya saja Imam Ahmad menambahkan bahwa termasuk juga Fi Sabilillah dalam hal ini adalah Haji.
 
Cukup sebagai dalil, bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada selain ashnaf (golongan) yang delapan sesuai dengan penjelasan para ulama bahwa ayat 60 dari surat at-Taubah tersebut menggunakan lafazh "innama" (termasuk lafazh yang berfungsi Hashr yaitu terbatas pada sesuatu yang disebutkan setelahnya) yang berarti, zakat hanya sah jika diberikan kepada delapan golongan tersebut.

Dan seandainya zakat itu diperuntukkan bagi semua amal kebaikan, maka tidak ada artinya al Hashr (pembatasan) dengan lafazh tersebut. Dan semua orang yang berbuat baik berhak dapat zakat. MakaFi Sabilillah dalam Zakat (lanjutan) buat apa ada 8 golongan?!.

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA

 


05. Fi Sabilillah dalam Zakat (lanjutan)


Juga sabda Rasulullah ketika beliau berbicara tentang zakat :
 
"إِنَّهَالاَ تَحِلُّ لِغَنِّيٍّ وَلاَ لِذِيْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ" (رواه أبو داود والبيهقي)

Maknanya: "Sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang kaya dan bagi orang yang mempunyai pekerjaan yang mencukupinya" (H.R. Abu Dawud dan al Baihaqi)

Jika zakat dibayarkan untuk membangun rumah sakit, masjid atau madrasah, kemudian tempat-tempat itu dimanfaatkan oleh semua orang, baik kaya ataupun miskin maka hal ini jelas bertentangan dengan hadits tersebut.

Kutipan al Fakhrur Razi dari al Qaffal asy-Syasyi bahwa sebagian Fuqaha' mengatakan: "Sabilullah" mencakup semua jalan kebaikan adalah kutipan dari orang-orang yang Majhul (tidak dikenal) dan merupakan pendapat yang rusak (menyimpang dari kebenaran) dari al Majahil (orang-orang yang tidak dikenal) dan ini menyalahi ijma' yang telah dinyatakan oleh para ulama seperti Imam Malik. Karenanya pendapat ini tidak bisa diterima sebab menyalahi ijma' (Muhammad Zahid al Kautsari, Maqalat al Kautsari, h. 222).

Jika ada sebagian orang yang menukil dari Imam Ahmad bahwa ia mengatakan: "Zakat boleh diberikan untuk semua amal kebaikan", perlu diketahui bahwa ia menyalahi nash-nash Fuqaha Hanabilah (para ahli fiqih dari Madzhab Hanbali) sendiri seperti yang telah dikemukakan oleh Ibn Hubairah al Hanbali dalam al Ifshah, Ibn Qudamah al Hanbali dalam al Mughni, dan juga ulama-ulama mujtahid atau yang di bawah derajat mereka dari luar kalangan Fuqaha' Hanabilah.

Karena semua inilah, maka para ulama seperti Sulthanul Ulama al 'Izz ibn Abdissalam berfatwa bahwa tidak boleh mengambil bagian zakat untuk diberikan kepada tentara muslim yang sudah mendapat gaji dari uang kas Negara, meskipun para penguasa waktu itu sangat memerlukan biaya untuk berperang melawan pasukan tartar. Beliau tidak mengatakan kepada penguasa waktu itu: "Gunakanlah harta zakat untuk setiap yang dinamakan jihad". Peristiwa ini diceritakan oleh imam Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi'iyyah dan Ibn Katsir dalam al Bidayah wa an-Nihayah.

Jadi Bahwa yang dimaksud Fi Sabilillah hanyalah para pejuang suka relawan , hal ini juga ditegaskan oleh mantan mufti mesir yang terkenal, Syekh Muhammad Bakhit al Muthi'i dan Syekh Muhammad Zahid al Kautsari yang merupakan wakil Syekh al Islam terakhir dalam Khilafah Utsmaniyyah.

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA

06. Faedah Penting


Bagi setiap muslim hendaklah menjadikan tujuan hidupnya adalah mencari ridla Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dan hendaklah ia senantiasa mengingat bahwa Allah akan menghisab segenap perbuatannya.
Rasulullah bersabda:

"لاَتَزُوْلُقَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلُ عَنْ أَرْبَعٍ "- وَذَكَرَفِيْهِ -  "وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَأَخَذَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ" (رواه الترمذي)
 
Maknanya: "Tidaklah seorang hamba berpindah dari satu mawqif (pos) ke mawqif yang lain pada hari kiamat sehingga dia ditanya tentang empat perkara, di antaranya tentang hartanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia menafkahkannya" (H.R. at-Tirmidzi)

Karenanya, hendaklah setiap muslim berusaha dengan segenap upayanya sehingga ia yakin bahwa zakatnya telah sampai ke tangan orang yang berhak menerimanya (mustahiq).

Oleh karena itu, para ulama di antaranya Imam Ahmad menyatakan: "Disunnahkan bagi seseorang untuk menyalurkan zakatnya (kepada mustahiq) dengan tangannya sendiri".

Bahkan ats-Tsauri menyatakan: "Sumpahlah mereka (penguasa) dan jangan percayai mereka dan jangan beri mereka apapun jika mereka tidak menempatkan sesuai dengan tempat yang semestinya" (asy-Syarhal Kabir fi al Fiqh al Hanbali, Juz II, h. 673).

Bagi mereka yang tidak menempatkan zakat sesuai dengan tempatnya atau mengambil bagian zakat yang bukan haknya, hendaklah ia ingat sabda Rasulullah:
 
"إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَفِيْ مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ" (رواهالبخاري)

Maknanya: "Sesungguhnya orang-orang yang mengambil atau membelanjakan harta Allah (harta Bait al Mal) tanpa ada hak, maka mereka berhak mendapatkan siksa neraka di hari kiamat". (H.R. al Bukhari).

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA

07. YANG WAJIB DIZAKATI


وتجب الزكاة في الإبل والبقر والغنم والتمر والزبيب والزروع المقتاتة حالة الاختيار
"Zakat diwajibkan pada onta, sapi, kambing, buah kurma, anggur kering, tanaman makanan pokok dalam kondisi normal"

Zakat adalah nama untuk sesuatu yang dikeluarkan karena harta atau badan dengan aturan tertentu. yaitu:
✓ Zakat yang dikeluarkan karena harta disebut zakat mal. Dan
✓ Zakat yang dikeluarkan karena badan disebut zakat fitrah.

Harta benda yang wajib ditunaikan zakatnya telah ditentukan oleh syara', yaitu:
1. Binatang ternak (al An'am), yaitu:
👉 Onta; onta arab ('Irab) dan onta khurasan (bakhaati).
👉 Sapi, termasuk juga kerbau
👉 Kambing; yaitu domba dan kambing jawa

⛔Peringatan:
Binatang ternak selain tiga binatang di atas seperti ayam, bebek, puyuh dan seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hasilnya besar.


08 NISHOB ZAKAT TERNAK


واول نصاب الابل خمس ومن البقر ثلاثون ومن الغنم اربعون فلا زكاة قبل ذلك ولا بد من الحول بعد ذلك ولا بد من السوم في كلإ مباح وان لا تكون عاملة. فيجب في كل خمس من الابل شاة وفي اربعين من الغنم شاة جذعة ضأن او ثنية معز وفي كل ثلاثين من البقر تبيع ثم ان زادت ماشيته على ذلك ففي ذلك الزائد ويجب ان يتعلم ما اوجبه الله تعالى عليه

Nishob pertama onta adalah 5 ekor, sapi 30 ekor dan kambing 40 ekor, tidak ada zakat sebelum itu. Disyaratkan juga haul (setahun) setelah itu, digembalakan di padang rumput milik umum (mubah), binatang ternak tersebut tidak bekerja. Wajib dalam setiap lima ekor onta (mengeluarkan) satu ekor kambing, dalam setiap empat puluh ekor (wajib mengeluarkan) satu ekor kambing, (yakni) satu ekor domba jadza'ah atau satu ekor kambing jawa tsaniyyah, dalam setiap 30 ekor sapi (wajib mengeluarkan) satu ekor sapi tabi'.
Kemudian jika binatang ternaknya melebihi jumlah tersebut maka ada tambahan zakatnya dan wajib baginya mempelajari zakat yang Allah wajibkan kepadanya (dalam binatang ternak yang dimilikinya tersebut)".

Syarat-syarat zakat binatang ternak adalah:
1. Mencapai nishob
👉 Nishob adalah ukuran yang wajib dikeluarkan zakatnya
👉 Awal nishob onta 5 ekor, sapi 30 ekor dan kambing 40 ekor.
👉 Sebelum mencapai nishob binatang ternak di atas tidak wajib dikeluarkan zakatnya

2. Haul; yakni berlalu satu tahun qomariyah dihitung mulai dari setelah mencapai nishob

3. Digembalakan di padang rumput milik umum (mubah)
👉 Maksudnya digembalakan oleh pemiliknya atau orang yang ia izinkan di padang rumput yang tidak ada pemiliknya.
👉 Tidak ada zakat pada binatang ternak yang diberi makan (al Ma'lufah) atau pergi untuk mencari makan sendiri ( as Saimah binafsiha)

4. Binatang ternak tersebut tidak bekerja
👉 Binatang ternak yang digunakan untuk bekerja mengangkat air atau membajak tanah tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut:
👉 Setiap 5 ekor onta zakatnya satu ekor kambing berupa domba yang genap berumur satu tahun atau gugur gigi-giginya bagian depan (powel) atau kambing jawa yang telah berumur dua tahun qomariyah.

👉 Setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor jadza'ah atau tsaniyyah
=> Jadza'ah adalah domba berumur satu tahun atau telah gugur gigi depannya.
=> Tsaniyyah adalah kambing jawa betina berumur dua tahun

👉Setiap 30 ekor sapi zakatnya satu ekor tabi'
=> Tabi' adalah anak sapi jantan berumur satu tahun.

Bagi seseorang yang memiliki binatang ternak melebihi dari jumlah di atas maka dia harus mempelajari lebih lanjut tentang yang wajib ia keluarkan. Binatang ternak yang berjumlah antara dua nishob dimaafkan (tidak ada tambahan zakat).

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA


09 NISHOB ZAKAT TANAMAN


وأما التمر والزبيب والزروع فأول نصابها خمسة أوسق وهي ثلاثمائة صاع بصاعه عليه الصلاة و السلام ويضم زرع العام بعضه إلى بعض ولا يكمل جنس بجنس وتجب الزكاة ببدو الصلاح واشتداد الحب ويجب فيها العشر ان لم تسق بمؤنة ونصفه إن سقيت بها وما زاد على النصاب أخرج منه بقسطه ولا زكاة فيما دون النصاب إلا أن يتطوع

"Sedangkan kurma, anggur kering dan tanaman-tanaman makanan pokok maka nishob pertamanya adalah lima wasaq, yaitu 300 sho' dengan sho'nya Nabi 'alayhisholatu was salam dan takaran (kadar)nya ada di Hijaz. Digabungkan tanaman dalam satu tahun sebagiannya pada sebagian yang lain dalam menyempurnakan nishob dan tidak disampurnakan suatu jenis tanaman dengan jenis yang lain. Zakat ini wajib dengan nampaknya kelayakan (untuk dimakan) dan mengerasnya biji tanaman. Dalam zakat ini diwajibkan sebesar sepersepuluh jika tidak diairi dengan biaya dan setengah dari sepersepuluh jika diairi dengan biaya. Sedangkan kadar yang melebihi nishob dikeluarkan darinya sesuai dengan persentasenya dan tidak ada kewajiban zakat sebelum mencapai nishob kecuali pemiliknya bersedekah sunnah (tathowwu')."

Nishob pertama dari kurma, anggur kering dan tanaman makanan pokok adalah 5 wasaq.
👉 5 wasaq = 300 sho', karena satu wasaq=60 sho'. 1 sho'= 4 mud dan 1 mud = cakupan dua telapak tangan orang yang sedang, karena itulah muallif menyebut dengan sho'nya nabi shallallahu alayhi wasallam
👉 Takaran sho' Nabi sampai sekarang ada di Hijaz.

Tanaman dengan jenis yang sama dalam satu tahun nishobnya digabungkan antara panenan yang satu dengan yang lain.
👉 Misalnya, seseorang menanam padi dalam satu tahun 2 kali, hasil panen masing-masing tidak mencapai nishob, tetapi jika hasil 2 kali panen tersebut dijumlahkan, telah mancapai nishob (5 wasaq) maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Tanaman dengan jenis yang berbeda dalam satu tahun nishobnya tidak digabungkan satu panenan dengan panenan yang lain.
👉 Misalnya, dalam satu tahun seseorang menanam tanaman dua kali, pertama menanam padi dan kedua menanam jagung. Masing-masing dari keduanya tidak mencapai nishob, meskipun apabila digabungkan mencapai nishob maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Waktu wajib zakat pada buah-buahan dan tanaman pokok adalah:
👉 Pada kurma dan anggur kering, dimulai dari ketika sudah layak untuk dimakan, meskipun hanya pada satu buah saja
🔴 Misalnya telah berubah warnanya untuk anggur yang berwarna dan permulaan kematangan untuk anggur yang tidak berwarna.
👉 Pada makanan pokok, dimulai dari ketika bijinya sudah mengeras
👉 Tidak sah mengeluarkan zakat kurma dan anggur kering kecuali setelah kering, dan tanaman setelah dibersihkan dari tangkai dan semacamnya.

Zakat dari kurma, anggur kering dan tanaman makanan pokok adalah:
👉 Sepersepuluh (10 %) apabila tidak diairi dengan biaya, misalnya diairi dengan air hujan atau air sungai.
☝30 sho' dari 300 sho'
👉 Setengah dari sepersepuluh (5 %) jika diairi dengan biaya, seperti jika diairi dengan air yang diangkat oleh kendaraan dari tempatnya ke tanaman atau dg kincir atau pompa air.
☝15 sho' dari 300 sho'
👉 Kadar yang melebihi nishob dikeluarkan sesuai persentasenya.
👉 tidak ada zakat jika kurang dari nishob kecuali ingin bershodaqoh sunnah.

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA


10 NISHOB ZAKAT EMAS DAN PERAK


أما الذهب فنصابه عشرون مثقالا والفضة مائتا درهم ويجب فيهما ربع العشر وما زاد فبحسابه ولا بد من الحول إلا ما حصل من معدن او ركاز فيخرجها حالا وفي الركاز الخمس
"Sedangkan nishob emas adalah 20 mitsqol dan perak 200 dirham, dan wajib dalam keduanya seperempat dari sepersepuluh dan yang lebih dari itu maka dikeluarkan berdasarkan persentasenya dan disyaratkan haul kecuali yang didapatkan dari tambang (ma'din) dan rikaz, maka keduanya wajib dikeluarkan zakatnya seketika, untuk rikaz dikeluarkan zakatnya seperlima"

Nishob emas adalah 20 mitsqol.
👉 Mitsqol adalah seberat 72 biji sya'ir yang sedang dari sya'ir Hijaz tanpa dibuang kulitnya, setelah dipotong bagian yang kecil dan memanjang.
👉 Sepadan dengan 85 gram emas

Nishob perak adalah 200 dirham
👉 Satu dirham beratnya 50 dan dua perlima biji sya'ir yang sedang.
👉 Sepadan dengan 595 gram perak

Zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak adalah seperempat dari sepersepuluh (2.5 %)
👉 Jika ada tambahan dari nishob tersebut meski hanya sedikit maka wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan persentasenya.

Dalam emas dan perak untuk wajib dikeluarkan zakatnya wajib haul (telah berlalu satu tahun sejak mencapai nishob )

👉 Kecuali apabila emas dan perak tersebut berupa ma'din (tambang) dan rikaz (pendaman Jahiliyah) maka tidak disyaratkan haul, namun wajib dikeluarkan seketika.
Untuk ma'din dikeluarkan zakatnya setelah dibersihkan dari tanah.
➡ Zakat yang wajib dikelurkan dalam ma'din sama dengan emas dan perak yaitu 2.5 %, sedangkan rikaz zakatnya adalah seperlima (20 %).

Karena dalam ma'din perlu biaya untuk membersihkanya dari tanah sehingga kadar zakatnya lebih sedikit.

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA

 

11. NISHOB ZAKAT PERDAGANGAN


واما زكاة التجارة فنصابها نصاب ما اشتريت به من النقدين ولا يعتبر إلا آخر الحول ويجب فيها ربع عشر القيمة ومال الخليطين او الخلطاء كمال المنفرد في النصاب والمخرج اذا كملت شروط الخلطة
Sedangkan nishob zakat perdagangan adalah nishob modal yang digunakan untuk membeli harta perdagangan, yaitu dua naqd (emas dan perak). Tidak diperhitungkan nishobnya kecuali di akhir tahun. Diwajibkan dalam zakat tijaroh ini seperempat dari sepersepuluh nilainya. Harta dua orang atau lebih yang mencampur (khulthoh) harta mereka adalah seperti harta orang yang sendirian dalam nishob dan kadar zakat yang dikeluarkan, jika memang terpenuhi syarat-syarat khulthoh.

Nishob harta perdagangan ('urudl at tijaroh) adalah nishob modal yang digunakan untuk membeli harta perdagangan yaitu dua naqd (emas dan perak).
👉 Jika dibeli dengan emas maka dinilai dengan emas (20 mitsqol atau 85 gram)
👉 Jika dibeli dengan perak maka dinilai dengan perak (200 dirham atau 595 gram)
👉 Jika dibeli dengan selain emas dan perak maka dinilai dengan naqd yang lebih banyak dipakai di daerah itu.
👉 Jika dua naqd sudah tidak lagi dipakai di daerah itu maka dinilai dengan naqd yang terakhir kali digunakan di daerah tersebut.

Nishob zakat perdagangan dihitung pada akhir tahun
👉Apabila di akhir tahun harta perdagangan mencapai nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika tidak maka tidak wajib zakat.

Kadar yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dalam harta perdagangan adalah seperempat dari sepersepuluh (2.5 %) dari seluruh nilai harta perdagangan.
👉 Zakat dikeluarkan berupa emas jika dinilai dengan emas dan berupa perak jika dinilai dengan perak.

Harta dua orang atau lebih yang bercampur (khulthoh) dengan memenuhi syarat-syarat khulthoh maka dianggap seperti harta satu orang dalam hal nishob dan kadar zakat yang wajib dikelurkan.

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA

 

 12. ZAKAT FITRAH


وزكاة الفطر تجب بادراك جزء من رمضان وجزء من شوال على كل مسلم عليه وعلى من عليه نفقتهم اذا كانوا مسلمين على كل واحد صاع من غالب قوت البلد اذا فضلت عن دينه وكسوته ومسكنه وقوت من عليه نفقتهم يوم العيد وليلته وتجب النية في جميع انواع الزكاة بعد الافراز
Dan zakat fitrah wajib dengan sebab menemui bagian bulan Ramadlan dan bagian dari bulan Syawal, wajib bagi setiap muslim untuk dirinya atau orng yang nafkahnya wajib bagi dia jika mereka muslim. Wajib bagi setiap orang satu sho' umumnya makanan pokok daerah tersebut, jika lebih dari hutang dan pakaian serta tempat tinggalnya dan makanan pokok orang yang  nafkahnya wajib bagi dia pada hari raya dan malamnya. Wajib niat dalam semua macam zakat setelah ifroz (memisahkan kadar zakat dari tempatnya).

Zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang menemui bagian dari bulan Ramadlan dan bagian dari bulan Syawal.
👉Seseorang anak yang lahir menjelang maghrib pada akhir Romadlon kemudian meninggal setelah maghrib maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
👉 Orang yang hidup sejak sebelum Ramadlan kemudian di waktu ashar akhir Ramadlan wafat maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena tidak menemui bagian dari bulan Syawal
👉 Orang yang lahir pada malam hari raya tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena dia tidak menemui bagian dari bulan Ramadlan.

Wajib bagi setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dia beri nafkah
👉Orang yang wajib diberi nafkah adalah istri, anak yang belum baligh dan orang tua yang fakir

Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok daerah tempat tinggalnya.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan apabila seseorang memiliki bahan makanan pokok lebih dari hutang, pakaian dan tempat tinggalnya pada hari raya dan malamnya.

Ukuran zakat fitrah adalah satu sho' (empat mud).
👉 Tidak dibolehkan menunda pembayaran zakat, setelah terbenamnya matahari hari raya tanpa udzur.

Dalam mengeluarkan zakat wajib berniat.
👉 Hakekat niat di dalam hati
👉 Niat boleh dilakukan bersamaan dg ifraz (memisahkan kadar zakat dari tempatnya) atau ketika menyalurkannya ke mustahiqq
👉 Dalam hati misalnya mengatakan: ini zakatku, ini zakat istriku, ini zakat anakku.

Perhatian:
Anak yang sudah baligh zakatnya bukan kewajiban orang tuanya. Karena itu orang tua yang akan mengeluarkan zakat untuk anak yang  sudah baligh harus meminta izin kepada anak tersebut.

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA


13. Waktu Zakat Fitrah


الحاصل أن لها خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة فوقت الجواز أول الشهر والوجوب ادا غربت الشمس والفضيلة قبل الخروج لصلاة العيد والكراهة تأخيرها عن صلاته إلا لعدر من انتظار قريب أو أحوج والحرمة تأخيرها عن يوم العيد

Alhasil Waktu menunaikan zakat fitrah itu ada 5 :
1⃣. Waktu jawaz (awal bulan Ramadhan), artinya boleh dita'jil (menunaikan zakat sebelum memasuki waktu wajib) setelah masuk bulan Romadhon.

2⃣. Waktu Wajib (terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan, masuk malam lebaran).

3⃣. Waktu fadhilah / sunnah (menunaikan sebelum melaksanakan sholat 'ied).

4⃣. Waktu makruh (menunaikan zakat fitrah setelah melaksanakan sholat 'ied sebelum matahari 1 Syawal tenggelam, kecuali ada udzur).

5⃣. Waktu Harom (menunaikan zakat fitrah setelah hari lebaran, yakni setelah tenggelamnya matahari 1 Syawal)
Artinya ia tidak lagi bayar zakat, namun sedekah, walaupun diniatkan bayar zakat. Ia berdosa.

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- Hasyiyah Bujairimi 'alal Khotib, 351/2
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA


14. 5 Orang Haram menerima Zakat


وخمسةٌ لا يجوزُ دفعُها اليهِم الغنىُ بمالٍ أو كسبٍ والعبدُ وبنُو هاشمٍ وبنُو المطّلِبِ والكافر

Lima orang haram menerina zakat, yaitu orang kaya dengan harta atau pekerjaan, hamba sahaya, Banu Hasyim Banu al Muththolib dan orang kafir.

Ada lima orang yang tidak boleh diberi zakat, yaitu:
1⃣ Orang kaya, baik kaya dengan harta ataupun pekerjaan.
Artinya mereka tidak boleh diberi zakat atas nama fakir atau miskin. Tetapi jika terbukti menjadi mustahiq selain sebagai fakir dan miskin maka boleh diberi zakat.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa ada dua orang laki-laki yang masih kuat meminta zakat kepada Nabi shallallahu alayhi wasallam (keduanya mengaku-ngaku sebagai orang fakir), kemudian Rasulullah menjawab :

 إنِّى أُْعْطِيْكُمَا وإِنَّهَا لا تَحِلُّ لِغَنِىٍّ ولا لِذِى مِرَّةٍ سَوِىّ"

"Aku tidak memberikan zakat pada kalian berdua, karena sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak halal bagi orang yang memiliki kekuatan"

2⃣ Hamba sahaya, yaitu budak.
Kecuali budak mukatab atau Riqob.
Riqob yang dimaksud di sini adalah budak mukatab yaitu hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan tuannya, jika dia bisa membayar uang dengan jumlah tertentu maka ia merdeka.
Oleh karena itu, maka dia diberi zakat agar bisa membayar tuannya dan dapat merdeka.

⛔ Keberadaan budak saat ini sangat jarang dijumpai kecuali dibeberapa tempat seperti di Mauritania. Kebanyakan para budak di sana sudah tidak lagi diperjual belikan layaknya budak-budak zaman dahulu.
⛔ Riqob tidak boleh dimaknai dengan pembantu rumah tangga, sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang.
 
3⃣ Banu Hasyim dan 4️⃣ Banu al Muththolib
Baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Demikian juga bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan oleh banu Hasyim dan Banu al Muththolib. Karena mereka dianggap bagian dari mereka.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan lainnya bahwa Nabi melihat salah satu dari cucunya yang masih kecil mengambil kurma zakat, kemudian nabi bersabda:

 "كِخْ كِخْ" أما شَعَرْتَ - أَنَّا لا نأكُلُ الصدقة"
"Muntahkan, muntahkan! apa kamu tidak tahu bahwa kita tidak makan zakat"

Dalam riwayat lain beliau bersabda:

إنها لا تَحِلُّ لمحمد ولا لآلِ محمد
"Sesungguhnya zakat tidak halal bagi Muhammad juga tidak untuk keluarga Muhammad"

Al Imam as Syafi'i mengatakan bahwa Banu al Muththolib juga masuk dalam hukum ini juga, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam:

 إنما نحن وبنو المطلب كشىءٍ واحد لم يتركونا فى جاهلية ولا إسلام
"Sesungguhnya kami dan Banu al Muththolib itu seperti satu, mereka tidak meninggalkan kami baik di masa Jahiliyah maupun Islam"

Sedangkan shodaqoh sunnah maka boleh diberikan pada banu Hasyim dan Banu al Muththolib, meskipun Rasulullah juga tidak makan dari shodaqoh sunnah.
 
5️⃣. Orang Kafir, yaitu orang Kafir Harby, sedangkan orang kafir dzimmy yang tertarik untuk masuk islam, maka boleh diberi zakat.

Bersambung ...

Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- Hasyiyah Bujairimi 'alal Khotib, 351/2
- dan lainnya.

ALLAAH ADA TANPA TEMPAT

SYAHAMAH JEPARA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKOKOHLAH BAHTERAMU

🌹Ramadhan ke-7 PERKOKOHLAH BAHTERAMU, KARENA SAMUDRA ITU DALAM 🍃🌾Rasulullah pernah berpesan pada Abu Dzar tentang tiga hal. Kata Rasul, “Wahai Abu Dzar, perkokohlah bahteramu, karena samudra itu dalam. Perbanyaklah bekalmu karena perjalanan itu panjang. Ikhlaskanlah amalmu, karena pengintaimu sangat jeli.” ⛵️⛵️Pertama, perkokohlah bahteramu karena samudra itu dalam. Dalamnya samudra itu mengandung resiko. Jika tenggelam, kita bisa mati. Samudra yang dalam itu juga penuh rahasia. Kita tidak pernah tahu ada apa saja di dalamnya. Karang yang besar atau ikan yang buas, sewaktu-waktu bisa mencelakai kita. Karena itu, pengarung samudra yang dalam memerlukan bahtera yang kuat, yang bisa melindungi penumpangnya dari resiko tersebut. ⛵️⛵️Inilah analogi hidup manusia. Hidup manusia di dunia ibarat hidup di tengah samudra yang dalam tersebut. Mempersiapkan bahtera yang kuat berarti mempersiapkan segala hal yang bisa membuatnya bertahan dan mudah mencapai tujuan hidupnya, yaitu akhirat. Tan

Jangan Marah, Ya!

Jangan Marah, Ya! Sebuah Naskah Pidato Singkat untuk siswa MI Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak-Ibu Guru yang saya hormati, Adik, Kakak, dan teman-teman semua yang saya sayangi. Pertama, Marilah kita berterima kasih kepada Allah Yaitu dengan membaca Hamdalah. Alhamdu.....lillah. Terima kasih Ya. A....llah. Telah kau beri kami A....kal. Sehingga kami dapat bela...jar. Bukan kurang a... jar. Alhamdu....lillah. Kedua, Mari kita membaca sholawat. Allahumma Sholli Ala Muhammad! Bapak-Ibu Guru yang saya hormati, Adik, Kakak, dan teman-teman semua yang saya sayangi. Siapakah yang ingin masuk surga? Ya. Kita semua, pasti, ingin masuk surga. LA TAGHDHOB WALAKAL JANNAH Janganlah marah, maka kamu akan masuk sur...ga. Orang yang ingin masuk surga, maka dia tidak boleh ma..... rah. Walaupun tidak naik kelas, tidak boleh ma.... rah Walaupun tidak dibelikan seragam baru tidak boleh ma.... rah Walaupu

Doa Mohon Belas Kasihan Allah

رَبِّ إِنِّىٓ أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْـَٔلَكَ مَا لَيْسَ لِى بِهِۦ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِى وَتَرْحَمْنِىٓ أَكُن مِّنَ ٱلْخَٰسِرِينَ Rabbi innii a'uudzu bika an as-alaka maa laysa lii bihi 'ilmun wa-illaa taghfir lii watarhamnii akun mina alkhaasiriin Ya Tuhanku, sungguh aku berlindung kepada-Mu untuk memohon kepada-Mu sesuatu yang aku tidak mengetahui hakikatnya. Kalau Engkau tidak mengampuniku, dan tidak menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi (Hud 47) Aamiin