Berikut beberapa cuplikan informasi dari juknis TPG Madrasah 2020.
Semoga bermanfaat.
Saya mendapat juknis TPG 2020 dari sini
- Tunjangan Profesi guru madrasah non PNS yang belum disetarakan adalah sebesar 1.500.000,- per bulan
- TP PNS adalah sebesar gaji pokok per bulan
- TP guru non PNS yang sudah disetarakan adalah sesuai dengan yang tercantum di Sk inpassing masing-masing
- Salah satu syarat penerima TP adalah mempunyai sertifikat pendidik dan NRG
- Terdapat dalam SK penetapan penerima yang diterbitkan SIMPATIKA (S36e)
- memiliki SKBK dan SKMT
- Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik dengan rasio perbandingan murid dan guru 15: 1 (untuk RA,MI, MTs dan MA), atau 12:1 (untuk MAK)
- Memiliki beban kerja antrara 24 sampai 40 JTM
- Tidak terikat sebagai tenaga pendamping PNPM, PKH, TKSK, PMUT, PMP, KTKPM
- tidak merangkap sebai perangkat desa, TNI/POLRI, DPR
- TPG tidak dapat dibayarkan bila ;
- guru absen 3 hari kumulatif tanpa keterangan yang sah dalam bulan berjalan
- cuti besar untuk melahirkan anak keempat
- cuti sakit lebih dari 14 hari
- memiliki penilaian hasil keninerja minimal baik
Semoga bermanfaat.
Saya mendapat juknis TPG 2020 dari sini
Komentar