Langsung ke konten utama

Lebaran, Bareskrim, dan Islam Nusantara

Lebaran, Bareskrim, dan Islam Nusantara

(Selasa, 21/07/2015 13:33)
Oleh: Ahmad Faiz MN Abdalla

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Lebaran merupakan momentum untuk meningkatkan spirit membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, misalnya, menyatakan akan menjadikan perayaan Idul Fitri tahun ini momen untuk melakukan revolusi mental terhadap jajaran kepolisian (Tempo, 17 Juli 2015). Selain itu, Ketua DPR RI Setya Novanto berharap Idul Fitri bisa dijadikan momentum untuk mengembalikan perekonomian Indonesia (Antara, 17 Juli 2015).

Adapun Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa silaturahmi dan kebersamaan pada Hari Raya Idul Fitri menjadi energi sosial bagi bangsa Indonesia. Energi tersebut yang membuat Indonesia berhasil melewati berbagai krisis. "Kita pernah selamat tahun 1945, kita pernah selamat tahun 1965, kita pernah selamat tahun 1998, adalah karena kita memiliki energi sosial yang besar. Lewat Idul Fitri inilah antara lain kita mendapatkan energi sosial itu," katanya melalui siaran pers MPR.

Dalam meningkatkan spirit membangun tersebut, bangsa ini tentu perlu menggali kembali nilai luhur dan jiwa bangsa yang diwariskan oleh leluhur bangsa. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pembangunan Indonesia berwatakkan Nusantara. Oleh karena itu, sangat tepat bila spirit Islam Nusantara gencar dihembuskan akhir-akhir ini agar menjadi spirit umat Islam dan bangsa Indonesia dalam merayakan Lebaran tahun ini untuk membangun Indonesia ke arah lebih baik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menunjukkan dukungannya terhadap spirit Islam Nusantara. Ia mengatakan Islam Nusantara yang sudah mengakar dalam jiwa Muslim di Indonesia sangat berpengaruh besar dalam menjaga keutuhan NKRI. Hal tersebut disampaikannya dalam membuka Istighotsah Akbar menyambut Ramadhan 1436 H sekaligus pembukaan Munas Alim Ulama NU dan Hari Lahir Pancasila di Masjid Istiqlal lalu.

Jokowi pun meminta seluruh ormas Islam termasuk PBNU agar ikut menjadi tonggak penyangga Islam Nusantara. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengingatkan agar PBNU juga ikut bersumbangsih memecahkan berbagai persoalan bangsa seperti persoalan sosial, ekonomi, hukum dan lain-lain (Republika, 14 Juni 2015).

Yang harus dipahami, Islam Nusantara diteguhkan bukan hanya untuk memelihara Islam yang ramah dan toleran di negara ini. Seperti yang telah dijelaskan Ahmad Ali MD (2015), bahwa al-Kulliyat al-Khams sebagai paradigma Islam Nusantara telah tercermin dalam Pancasila yang merupakan produk budaya bangsa. Oleh sebab itu, spirit Islam Nusantara hendaknya turut menguatkan posisi Pancasila sebagai paradigma dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya.

Dalam hal penegakan hukum, misalnya, spirit Islam Nusantara dan Pancasila diwujudkan melalui pemahaman hukum yang holistik, yakni pemahaman hukum yang tidak berhenti semata pada perspektif formal-legalistik, namun juga menampung perspektif sosiologis dan memperhatikan kemaslahatan dalam masyarakat. Pemahaman tersebut akan membawa hukum selain pada pemenuhan aspek kepastian hukum, juga pada pemenuhan keadilan dan kemanfaatan.

Namun disayangkan, spirit Islam Nusantara tersebut justru kurang ditunjukkan oleh pemerintah dalam hal penegakan hukum. Penetapan tersangka terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri oleh Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi dirasakan kurang bijaksana dan kurang sejalan dengan penegakan hukum yang bersemangatkan Islam Nusantara.

Dalam penetapan tersangka tersebut, harus diperhatikan bahwa delik yang dijadikan dasar penetapan merupakan delik pencemaran nama baik. Dalam teori hukum pidana, delik tersebut diklasifikasikan sebagai delik aduan. Berbeda dengan delik biasa, delik aduan merupakan delik yang perkaranya dapat dicabut sehingga dapat dicarikan jalan keluar lain tanpa dipidana. 

Selain itu, delik pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE  dan Pasal 310-321 KUHP sering disebut sebagai delik karet karena sangat lentur dan dijadikan alat untuk memidana siapapun yang dianggap berseberangan. Sebagian pendapat mengemukakan sebaiknya rumusan pasal-pasal tersebut diubah menjadi rumusan delik materiil atau menghapuskan delik tersebut, sehingga murni menjadi delik perdata agar kebebasan berekspresi dan berpendapat benar-benar terlindungi tanpa ada perasaan khawatir akan dipidana.

Melihat riwayat delik tesebut, akan lebih baik bila Bareskrim mendahulukan mendamaikan atau memediasi Hakim Sarpin dan kedua komisoner KY daripada memproses hukum perkara tersebut. Banyak alasan dan pertimbangan yang dapat digunakan oleh Bareskrim sebagai dasar untuk mendahulukan mediasi dalam perkara tersebut.

Pertama, Bareskrim tentunya menyadari bahwa penetapan tersangka tersebut akan menghambat kinerja KY serta membuat hubungan antarlembaga negara menjadi serba sulit. Kenyataannya, putusan Hakim Sarpin memang banyak mendapat kritikan, terlebih oleh KY yang memang berwenang mengawasi hakim. Bila kemudian Hakim Sarpin menganggapnya sebagai pencemaran nama baik, alangkah baiknya Bareskrim tidak langsung memproses secara formal dan mempertimbangkan kualitas delik dengan ekses bagi penegakan hukum.

Jimly Asshidiqie (2015), misalnya, menyatakan bahwa keputusan Bareskrim meningkatkan laporan Sarpin ke tingkat penyidikan justru akan berekses buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi keputusan tersebut, menurut Jimly, malah menunjukkan tidak adanya jiwa kenegarawanan di jajaran petinggi lembaga penegak hukum. Ia berkata, penegak hukum seharusnya tidak melihat undang-undang sebatas prosedur formal.
 Selain itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut mengabaikan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY). Pasalnya, undang-undang tersebut mengatur bahwa segala dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KY akan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan KY. Menurut Miko Ginting (2015), pidana adalah pilihan terakhir apabila mekanisme lain sudah diterapkan sebelumnya. 

Tidak berlebihan bila kemudian banyak yang menengarai apa yang dilakukan Bareskrim tersebut merupakan upaya pelumpuhan KY. Terlebih, KY baru saja menjatuhkan sanksi kepada Hakim Sarpin. KH Said Aqil Siroj pun memahami bila masyarakat pada ahirnya berpendapat seolah-olah ada sesuatu di balik penetapan tersangka komisioner KY.

Kedua, seharusnya Bareskrim pun mempertimbangkan psikologi masyarakat yang hendak menyambut Lebaran. Masyarakat seharusnya berada dalam suasana kebahagiaan dan kebersamaan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas bulan Ramadhan yang dikaruniakan dan kemenangan besar yang diperoleh setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Tidak berlebihan bila Lebaran disebut sebagai energi sosial bangsa Indonesia.

Dengan demikian, seharusnya Bareskrim dan Pemerintah sedapat mungkin menciptakan suasana yang mendukung untuk membangun persatuan dan kebersamaan di hari Lebaran sebagai momentum penting meningkatkan spirit membangun bangsa. Bukan sebaliknya, perkara yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik justru menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Wallahua’lam bisshowab....
* Penulis adalah Pelajar NU Gresik

Sumber: nu online

Artikel terkait:
Quraish Shihab dan Islam Nusantara (Jum'at, 24/07/2015 14:01)
Islam Nusantara dan Islam Sehari-hari: Potret Respon dan Tantangan Gagasan Islam Nusantara di Desa (Senin, 20/07/2015 16:01)
Islam Nusantara, Jaran Kepang, dan Logika Soto (Ahad, 19/07/2015 09:00)
Memahami Islam Nusantara dalam Bingkai Ilmu Nahwu (Kamis, 16/07/2015 07:01)
Kesalahpahaman Islam Nusantara (Selasa, 14/07/2015 07:01)
Metodologi Islam Nusantara (Ahad, 12/07/2015 12:01)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKOKOHLAH BAHTERAMU

🌹Ramadhan ke-7 PERKOKOHLAH BAHTERAMU, KARENA SAMUDRA ITU DALAM 🍃🌾Rasulullah pernah berpesan pada Abu Dzar tentang tiga hal. Kata Rasul, “Wahai Abu Dzar, perkokohlah bahteramu, karena samudra itu dalam. Perbanyaklah bekalmu karena perjalanan itu panjang. Ikhlaskanlah amalmu, karena pengintaimu sangat jeli.” ⛵️⛵️Pertama, perkokohlah bahteramu karena samudra itu dalam. Dalamnya samudra itu mengandung resiko. Jika tenggelam, kita bisa mati. Samudra yang dalam itu juga penuh rahasia. Kita tidak pernah tahu ada apa saja di dalamnya. Karang yang besar atau ikan yang buas, sewaktu-waktu bisa mencelakai kita. Karena itu, pengarung samudra yang dalam memerlukan bahtera yang kuat, yang bisa melindungi penumpangnya dari resiko tersebut. ⛵️⛵️Inilah analogi hidup manusia. Hidup manusia di dunia ibarat hidup di tengah samudra yang dalam tersebut. Mempersiapkan bahtera yang kuat berarti mempersiapkan segala hal yang bisa membuatnya bertahan dan mudah mencapai tujuan hidupnya, yaitu akhirat. Tan
Minggu 1 Agustus  2004 yuli dah pergi dan aku merasa belum memberinya apa-apa.  sayang kami tidak akan pernah bertemu lagi. Aku hanya ada satu kemungkinan untuk bertemu dengan kembarannya... aku harus menunggu setahun lagi. padahal bisa saja besok pagi aku mati. Kau tahu semakin banyak kendaraan yang melaju dengan cepat di jalan. setiap kali menyebrang jalan maka aku harus bersiap untuk masuk ke duani kematuian. Kau juga tahu semakin banyak pisau yang diasah untuk melukai dan membunuh orang lain dengan berbagai tujuan....kau lihat tubuhku.... kurus, trinkih... sebuah sasaran yang mudah ditaklukan hanya dengan pelototan mata yang menyeramkan... bisa saja saat aku menyapamu tiba-tiba ada peluru nyasar yang bisa membunuhku seketika... yang pasti aku tidak bisa melawan serangan-serangan kematian itu. Dari pada aku ketakutan dan tidak berani kemanan-mana maka mau ngagka mau aku harus membunuh rasa takut itu... sembunyi se aman apapun tidak akan memberikan jaminan keselamatan dari i